25 April 2009

Sejarah Khawarij dan Murjiah

Sejarah munculnya Khowarij

Secara etimologis kata khowarij berasal dari bahasa Arap,yaitu kharaja yang berarti keluar ,muncul,timbul ,pemberontak.Sedangkan secara etimologi berarti setiap muslim yang ingi keluar dari Islam.
Adapun yang dimaksud khowarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/aliran pengikut ‘ali Ibn Abi Thalib r.a yang keluar meninggalkan barisan karena ketidak sepakatan terhadap keputusan ‘Ali r.a yang menerima (tahkim)arbitrase dalam parang shiffin.
Seperti yang telah dikemukakan didepan bahwa cikal bakal munculnya aliran-aliran teologi adalah pada masa pemerintahan ‘Usman Bin Affan r.a.
Sejarah juga meriwayatkan bahwan ‘Usman Ibn Affan r.a temasuk dalam golongan pedagang Qurisy yang kaya raya.Kaum keluarganya terdiri dari orang aristokrat Mekkah yang karena pengalaman dagang,mereka mengetahui banyak tentang administrasi.Pengetahuan mereka bermanfaat dalam meminpin administrasi daerah-daerah diluar semenanjung Arabia yang bertambah banyak masuk ke bawah kekuasaan Islam.
Ahli sejarah juga mengabarkan bahwa ‘Usman sebagai orang yang lemah dan tak sanggup menahan ambisi kaum keluarganya yang kaya dan berpengaruh itu.Ia mengangkat mereka menjadi gubernur di daerah yang tunduk kepada kekuasaan Islam,’Umar Ibn Al Ash misalnya yang digantikan oleh Abdullah Ibn Saad Ibn Abi Sarh salah satu kaum keluarganya sebagai gubernur Mesir.Dari Mesir,sebagai reaksi terhadap peristiwa tersebut selanjutnya menbawa pada penbunuhan ‘Usman oleh penberontak.
Setelah ‘Usman wafat ‘Ali yang memimpin pemerintahan dan sebagai khalifah yang ke empat .Akan tetapi tidak lama kemudian ‘Ali mendapat desakan.Petama dari pemuka-pemuka (kelompok Aishah)yang menuntut untuk menuntut peradilan terhadap pembunuhan khalifah ‘Usman.Sehinga permasalahan tersebut berujung dengan peperangan yang disebut dengan perang jamal.Kedua desakan yang datang dari kelompok Muawiyah juga dengan tuntutan yang sama dan tidak setuju dengn kepemerintahan ‘Ali r.a.Dan peristiwa ini juga berakhir dengan peperangan yang disebut dengan perang shiffin.
Pada waktu terjadi peperangan antara ‘Ali Ibn Abi Thalib r.a dengan Muawiah,pihak Muawiah hampir mengalami kekalahan.Atas usulan Amru Bin Al Ash untuk meletakkan mushaf di pucuk pedang sebagai tanda untuk berunding.Akhirnya ‘Ali r.a menerim dengan terpaksa,kemudian dia menyuruh panglima perangnya’Asytar An Nakha’i untuk menerima tahkim tersebut.Dan Asytar juga merasa keberatan karena ia tahu benar unsur tipuannya sangat besar,Karena ‘Ali r.a mendesak maka Asytarpun menerima tahkim tersebut.
Kemudian bersepakat antara ‘Ali r.a dan Muawiah untuk mengadakan perdamaian dan perundingan maka diangkatlah sebagai hakim untuk penyelesaian masalah tersebut,dua orang yang terdiri dari pihak ‘Ali dan seorang lain dari pihak Muawiah.Dari pihak ‘Ali r.a mengajukan ‘Abdullah Ibnu Abbas maka kemudian dari pihak Muawiah tidak setuju atas utusan tersebut dan mengatakan”Kalau anda mengutus Ibnu Abbas apa bedanya dengan ‘Ustman”,maka kemudian mereka meminta dari pihak ‘Ali r.a adalah ’Abu Musa ,tokoh netral. Sedangkan pihak Muawiah mengutus Amru Bin Al Ash,seorang yang diketahui ahli dalam diplomasi.Dan pada akhirnya hasil yang didapatkan dari majlis tahkim tersebut adalah menarik ‘Ali r.a dan menetapkan Muawiah.
Bagaimanapun peristiwa ini sangat merugikan bagi ‘Ali r.a dan menguntungkan bagi Muawiah.Yang legal menjadi khalifah sebenarnya adalah ‘ali sedangkan Muawiah kedudukannya tak lebih dari Gubernur daerah yang tak mau tunduk kepada keputusan ‘Ali r.a sebagai khalifah.Dengan adanya arbitrase ini kedudukan telah naik menjadi khalifah.Tidak mengherankan kalau putusan ini ditolak oleh ’Ali r.a dan tidak mau meletakkan jabatannya,sampai ia mati terbunuh di tahun 661 M.
Keputusan arbitrasi yang merugikan ‘Ali r.a tersebut,ternyata juga tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. Sehingga pengikut-pengikut ‘Ali r.a ada yang meninggalkan barisannya karena tidak setuju atas tindakan ‘Ali r.a dalam menerima arbitrase sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan dengan Muawiah Ibn Abi Sufyan.Golongan inilah dalam sejarah disebut dengan nama Khowarij yaitu orang yang keluar dan memisahkan diri atau seceders
Dalam hubungan ini, Khalifah atau pemerintahan Abu Bakar dan ‘Umar Ibn Khattab secara keseluruhan dapat diterima . Bahwa kedua Khalifah ini diangkat dan bahwa keduanya tidak menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, mereka akui. Tetapi ‘Usman Ibn Affan mereka anggap telah menyeleweng mulai dari tahun ke tutuh dari masa Khalifahnya, dan ‘Ali juga mereka pandang telah menyeleweng setelah peristiwa arbitrase tersebut.
Sejak itulah ‘Usman dan ‘Ali bagi golongan Khowarij mereka telah menjadi kafir;demikian pula halnya dengan Muawiah, “Amr Ibn Al Ash,Abu Musa Al Asy’ari serta semua orang yang mereka telah melanggar ajara-ajaran Islam.
Di sini kaum Khowarij memasuki persoalan kufr :siapakah yang disebut kafir dan keluar dari Islam? Siapakah yang di sebut Mukmin dan dengan demikian tidak keluar dari, tetapi dalam, Islam? Persoalan - persoalan serupa ini bukan lagi merupakan persoalan politik, tetapi persoalan teologi.Pendapat tentang sebenarnya yang masih Islam dan siapa yang telah keluar dari Islam dan menjadi kafir serta soal yang bersangkut paut dengan ini tidak selamanya sama, sehingga timbullah berbagai golongan dalam kalangan Khowarij sendiri.Yang lazim diantaranya, meraka adalah:
1. Al-Muhakimah 5. Al-Sufriyah
2. Al-Azariqah 6. Al- Ibadiyah
3. Al-Najdat 7. Al- Baihasiyah
4. Al-‘Ajaridah 8. As-Saalabiyah
Semua subsekte itu membicarakan persoalan hukum bagi orang yang berbuar dosa besar, apakah ia masih dianggap mukmin atu telah menjadi kafir.







1.2 Tokoh-tokoh Khowarij
1. Abdullah Ibn Wahhab Al-Rasyibi: pemimpin sekte Al-Muhakimah. Beliau adalah tokoh utama dari 12000 oarang yang keluar dari ‘Ali r.a dan menjadikan Haruriah sebagai basis gerakan.Di desa itu,Abdullah bersama kroninya mendirikan “Khilafah baru” dengan pemimpinya Abdullah sendiri.
2. Nafi’Ibn Al-Azraq: merupakan salah seorang pengikut sekte Al Muhakimah yang tersisa dari perang di Nahrawan. Bersama kroni-kroninya,ia kembali menyebarkan paham Khowarij dengan berganti baju Al- Azariqah.
3. Najdah Ibn Amir Al- Hanafi: pemimpin sekte Al- Najd,merupakan koalisi dari beberapa tokoh Khowarij - Abu Fudaik, Rasyid Al-Tawil,Atiah Al-Hanafi dan Najdah sendiri – akibat kekecewaan terhadap kepemimpinan Nafi’ Al –Azraq.
1.3. Pemikiran-pemikiran Khowarij
Di antara doktrin-doktrin pokok pemikiran Khowarij adalah sebagai berikut:
1. Khalifah atau Imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh kaum Islam .
2. Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah asal sudah memenuhi syarat.
3. Ajaran agama yang harus diketahui hanya ada dua,yakni mengetahui Allah dan Rasulmya.
4. Dosa kecil yang dilakukan secara terus-menerus akan berubah menjadi besar dan pelakunya menjadi musyrik.
5. Orang Islam yang berbuat dosa besar,seerti berzinz dan adalah kafir dan selamanya masuk neraka.
6. Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasabihat (samar).
7. Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
8. Al-Qur’an adalah mahluk.
9. Pasukan perang jamal yang melawan Ali adalah adalah kafir.
10. Khalifah ‘Ali r.a adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase, ia dianggap menyeleweng.dll
2.1. Sejarah kemunculan Murjiah

Murji’ah berasal dari kata irja atau arja’a yang artinya penundaan, penangguhan, dan pengharapan. Arja’a berarti juga memberi harapan, yakni harapan bagi pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat dari Allah SWT. Oleh karena itu, murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan orang yang bersengketa, yakni ‘Ali bin Abi thalib dan Mu’awiyah serta pasukan masing-masing ke hari kiamat kelak.

Kemunculan aliaran murji’ah adalah akibat reaksi terhadap teori-teori yang bertentangan dengan Syi’ah dan Khawarij. Adapun yang berkembang mengenai kemunculan murji’ah, yaitu;

1. Teori yang mengatakan bahwa gagasan irja atau arja di kembangkan oleh sebagian sahabat dengat tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi perikaian politik dan juga bertujuan menghindari sektarianisme. Murji’ah, baik sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersaman dengan kemunculan syi’ah dan khawrij.
2. Teori yang mengatakan bahwa irja yang merupakan basis doktrin murji’ah, muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu ‘Ali Ibn Abi Tholib, Al-hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695 H. Watt menegaskan teori ini menceritakan bahwa 20 tahun setelah kematian Muawiyah pada tahun 680 H, dunia islam dikoyak oleh pertikaian sipil. Al-Mukhtar membawa faham syi’ah ke kufah dari tahun 685-687 H. Ibnu Zubair mengklaim kekhalifahan yang ada di Mekah hingga yang berada di bawah kekuasaan islam. Sebagai respon dari keadaan in, muncul gagasan irja atau penagguhan. Gagasan ini pertama kali digunakan sekitar tahun 695 H oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, dalam sebuah surat pendeknya, dalam surat itu, Al-Hasan menunjukkan sikap politiknya dengan mengatakan,”kita mengakui Abu Bakar dan Umar, tetapi menangguhkan keputusan atas persoalan yang terjadi pada konflik sipil pertama yang melibatkan Usman, ‘Ali dan Zubayr (seorang tokoh yang pembelot ke Mekah).” Dengan sikap politik ini Al-Hasan mencoba menanggulangi perpecahan umat Islam. Ia kemudian mengelak berdampingan dengan kelompok Syi’ah revolusioner yang terlampau mengagungkan ‘Ali dan para pengikutnya, serta menjauhkan diri dari Khawarij yang menolak mengakui kekhalifahan Mu’awiyah dengan alasan bahwa ia adalah keturunan si pendosa Usman.
3. Teori ini mengatakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Muawiyah, dilakukan tahkim(arbitrase) atas usulan ‘Amr bin Ash, seorang kaki tangan Mu’awiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kelompok kontra yang akhirnya menyatakan keluar dari Ali, yakni kubu khawarij. Mereka memandang tahkim bertentangan dengan Al-Qur’an, dalam pengertian, tidak bertahkim berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tahkim merupakan dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir sama seperti perbuatan dosa besar yang lain, seperti zina, riba, membunuh tanpa alas an yang benar, durhaka kepada orang tua, serta memfitnah wanita yang baik-baik Pendapat ini ditentang oleh sekelompok sahabat yang kemudian disebut murji’ah, yang mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah Dia akan mengampuni atau tidak.

Teori-teori di atas merupakan penyebab munculnya kelompok murji’ah yang termasuk golongan aliran sesat karenaberorientasi pada pendangkalan iman.

II.2. Tokoh –tokoh Murji’ah

Di antara sekian nama yang di idetifikasikan sebagai pelopor utama adalah;

1. Ghailan Ad-Dimasyqi, seorang gembong kelompok sesat Qadariyah yang dibunuh pada tahun105 H.(lihat Al-minal Wan Nihal, karya Asy-Syahrastani hal. 139)
2. Salim Al-Afthas(lihat kitabul iman, karya syaikhul Islam, Ibnu Taimiyyah, hal. 179)

Awalnya kelompok ini bergerak samara-samar. Kemudian mereka berani tampil secara lebih demonstrative di negeri Kufah(wilayah Irak) sehingga jadilah mereka sebagai rival(tandingan) bagi kelompok khawarij dan mu’tazilah, dengan pahamnya bahwa amalan bukanlah bagiandari keimanan.

II.3. Pemikiran- pemikiran Murji’ah

Kaum Murji’ah pada mulanya merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam pertentangan-pertentangan yang terjadi ketika itu dan mengambil sikap menyerahkan penentuan hokum kafir atau tidak kafirnya orang-orang yang bertentangan itu kepada tuhan.

Dari lapangan politik mereka segera pula berpindah ke lapangan teologi. Persoalan dosa besar yang ditimbulkan kaum khawarij, mau tidak mau menjadi bahan perhatian dan pembahasan pula bagi mereka. Kalau kaum khawarij menjatuhkan hukum kafir bagi orang-orang yang berbuat dosa besar, kaum Murji’ah menjatuhkan hukum Mukmin bagi orang yang serupa itu. Adapun soal dosa besar yang mereka buat, itu ditunda penyelesaiannya ke hari perhitungan kelak. Argumentasi yang mereka majukan dalam hal ini ialah bahwa orang Islam yang berdosa itu tetap mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adala Rasul-Nya. Dengan kata lain orang serupa itu tetap mengucapkan kedua sahadat yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu orang berdosa besar menurut pendapat golongan ini tetap mukmin dan bukan kafir.

Sampai batas ini, pendapat-pendapat mereka tidak banyak menyimpang dari pendapat kebanyakan kaum muslimin. Akan tetapi, ketika kaum Syi’ah dan Khawarij membangkitkan masalah-masalah kekufuran dan keimanan berdasarkan teori-teori yang mereka anut, dan dimana-mana timbul sekitar masalah ini, majelis-majelis perdebatan dan diskusi-diskusi serta pertikaian-pertikaian, maka mulailah juga kelompok Murji’ah ini menyusun teori-teori keagamaan yang independent sebagai dasar gerakan mereka itu, yang intisarinya sebagai berikut;
1. Iman adalah cukup mengakui dan percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adany iman. Berdasarkan hal ini, seseorang tetap di anggap sebagai mukmin walaupun ia meninggalkan apa yang difardhukan kepadanya dan melakukan dosa-dosa besar.
2. Dasar keselamatan ialah iman semata-mata. Selama masih ada iman di hati, maka tiap maksiat tidak akan mendapatkan mudharat ataupun gangguan atas diri seseorang. Untuk mendapat pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.

Beberapa kaum Murji’ah menambahkan lagi beberapa persyaratan. Mereka berkata, bahwa dosa-dosa besar yang berada di bawah tingkatan syirik, pasti akan diampuni. Ada lagi sebagian mereka yang melampaui hal ini dengan mengatakan apabila seorang manusia beriman dengan hatinya dan mengumumkan kekufuran dengan lidahnya, meskipun ia berada di Negara Islam atau Daarul Islam, yakni di tempat dimana ia tidak merasa takut dari siapa pun atau ia menyenbah berhala, menjadi Yahudi atau Nasrani, maka ia tetap memiliki iman yang sempurna, dan oleh sebab itu ia adalah wali (teman; bukan musuh) Allah dan termasuk penghuni surga.

Pikiran-pikiran sepert ini telah mendorong dan memberanikan orang untuk berbuat maksiat, kejahatan, pelnggaran-pelanggaran seksual, kezaliman dan penympangan-penyimpangan lainnya yang termasuk dosa-dosa besar dan keji yang semata-mata karena percaya akan ampunan Allah.

Ada pula pandangan lainnya yang bersesuaian degan pikiran seperti ini, yang menganggap bahwa Amr bil-ma’ruf dan nahi anil-munkar yang menyebabkan atau mengharuskanseseorang mengangkat senjata dan menghunus pedang maka hal itu adalah fitnah. Mencegah orang-orang lain, selain pemerintah dari perbuatan dosa dan penyelewengan adalah sesuatu yang pasti diperintahkan oleh syari’at. Adapun menentang kezaliman pemerintah atau kekejamannya, meskipun hanya dengan protes adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan.















PENUTUP
1.1 Kesimpulan

Di atas telah dijelaskan di atas tentang golongan Khawarij dan golongan Murji’ah, bahwa kedua golongan ini sangat berbahaya, karena dapat meyebabkan pendangkalan iman. Mengapa? Karena memberikan peluang kepada masyarakat umum, terutama umat Islam untuk melakukan berbagai pelanggaran dan dosa besar, seperti syirik, zina, pembunuhan dan dosa-dosa besar lainnya.

Seperti yang telah dijelaskan dalam doktrin-doktrin kaum khawarij, yang menyatakan bahwa, Dosa, dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan pelaku dosa besar apabila ia tidak mau bertobat, atas dasar inilah mereka secara terang-terangan mengkafirkan semua sahabat Nabi SAW, yang disebutkan namanya tadi, bahkan nereka itu tidak segan-segan mengumpat dan melaknat mereka. Selain dari itu, mereka mengkafirkan kaum muslimin secara keseluruhan karena, mereka tidak suci dari dosa-dosa dam karena mereka tidak hanya menganggap para sahabat Nabi SAW tadi sebagai orang mukmin saja, tapi mereka telah menjadikan imam-imam mereka, serta menetapkan hukum-hukum syari’at dengan hadits-hadits yang diriwayatkan dari orang-orang itu. Dan masih banyak doktrin-doktrin yang lain.

Sedangkan Murji’ah merupakan kelompok-kelompok yang berorientasi pada pendangkalan iman. Subhat-subhatnya amat berbahaya bagi tonggak-tonggak keimanan yang telah menghunjam dalam sanubari umat. Dasar pijakannya adalah akal dan pengetahuan bahasa arab yang dipahami sesuai dengan hawa nafsu mereka, layaknya kelompok-kelompok bid’ah lainnya. Mereka berpaling dari keterangan-keterangan yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta perkataan para sahabat dan tabi’in.

Penjelasan di atas sangat jelas, bahwa golongan Khawarij dan Murji’ah adalah dua ari sekian banyak golongan sesat yang ada di dunia Islam, yang harus kita waspadai keberadaannya. Jangan sampai kita masuk dalam perangkap golongan-golongan sesat yang ada di sekitar kita.

DAFTAR PUSTAKA

1. Harun Nasution, Teologi Islam, Universitas Indonesia, Jakarta, Cet.II.2002.
2. Dr. Abdul Rozak, M.Ag,dkk, Ilmi Kalam, CV Pustaka Setia, bandung,2007.
3. Abul A’la Al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan, Penerbit Mizan,1998.
4. http//dakwatuna.com
5. http//katasolusi.blogspot.com


0 komentar: